MLM Oriflame, halal ga ya...?

Sebagai umat muslim, mencari keberkahan dalam rizqi adalah yang penting. Keberkahan ini tentunya berkaitan dengan status halal atau haram rizqi tersebut.  Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu bisnis yang hingga saat ini masih diragukan status halalnya. Tentu tidak semua MLM langsung dicap haram. Terus kenapa saya dengen pedenya nyemplung di MLM Oriflame.. Hihi..Ya ini karena MLM Oriflame berbeda dengan MLM pada umumnya.

Untuk menentukan statsu halal dan haram, rujukan utama kita sebagai umat muslim tentu saja Al Quran dan Hadits. Segala sesuatu yang disebutkan dengan jelas halal atau haramnya dalam Al Quran dan Hadits, tentunya sudah tidak menajdi perdebatan lagi. sebagai contoh di Al Quran disebutkan bahwa babi itu haram, maka jelaslah sebagai muslim kita tidak boleh makan babi bahkan menyentuhnya pun najis. Untuk urusan muamalah, dalam hal ini adalah jual beli, Alloh dalam fiemanNya telah menghalalkan kegiatan ini.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]

Untuk MLM sendiri, kegiatan ini tergolong dalam kegiatan jual beli, tapi jika ada riba di dalamnya, maka haramlah kegiatan ini. Untuk hal-hal yang tidak disebutkan secara jelas dalam Al Quran dan hadits seperti ini, kita punya rujukan lain, yaitu Ijma' Ulama atau kesepakatan ulama. Di Indonesia, pengambil keputusan seperti ini diwakili oleh MAjelis Ulama Indonesia. Dalam kaitannya dengan MLM, MUI telah mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang ditandatangani 25 Juli 2009. Dalam fatwa tersebut, terdapat 12 poin yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah sebuah MLM itu halal. Yuk mari kita bahas satu per satu kedua belas poin tersebut.  

Satu, Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa
Oriflame menjual banyak produk, mulai dari make up, perawatan tubuh, minuman kesehatan, parfum, sampai aksesoris seperti tas dan payung :D Just see katalog untuk liat produk apa saja yang dijual Oriflame.
Dua, Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau dipergunakan untuk sesuatu yang haram
Produk Oriflame terbuat dari sari tumbuh-tumbuhan, tidak menggunakan plasenta janin, dan tidak diujicobakan pada hewan. Seluruh rangkaian produk kosmetik ekslusif Oriflame telah lulus uji di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) divisi produk Kosmetik, dengan keluarnya nomor-nomor izin BPOM di setiap produk Oriflame. Bahkan, BPOM telah mengeluarkan izin kehalalan produk-produk Oriflame.Izin kehalalan produk Oriflame ini disebutkan dalam surat resmi dari Director of Regulatory & Technical Affairs Research & Development Department Oriflame Global berikut.


Tiga, Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
Sedikit saya jelaskan istilah di atas ya:
Gharar : keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain 
Maysir :  memperoleh sesuatu tanpa bekerja, tapi dari hasil untung-untungan
Riba : bunga
Dharar : mudharat, bahaya
Dzulm : kedzaliman

Diantara itu semua, tidak satupun praktik tersebut yang dijalankan pada bisnis Oriflame. Transaksi jual beli antara konsultan dan konsumen itu jelas, ada produk riilnya, tidak mengandung unsur penipuan, tidak membahayakan, dan jual beli dialksanakan atas keridhoan kedua belah pihak sehingga tidak saling mendzalimi. 
Konsultan menjual produk ke konsumen berdasarkan harga katalog. Konsultan mendapat keuntungan dari selisih harga katalog dan harga member, selisih itu yang menjadi keuntungan untuk konsultan. 
Untuk mendaftar menajdi member, konsumen akan membayar sejumlah uang, tapi uang tersebut bukan untuk konsultan, tetapi dibayar langsung ke Oriflame untuk biaya pendaftaran sekaligus biaya penggantian starter kit. starter kit adalah tools untuk konsultan dalam memulai bisnisnya di Oriflame.

Empat,  Tidak ada kenaikan harga yang berlebihan (excessive mark up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas atau manfaat yang diperoleh
Salah satu kode etik yang harus dilaksanakan oleh konsultan Oriflame aalah menjual produk sesuai harga katalog. Tidak boleh lebih atau kurang dari harga yang tercantun alam katalog. Keuntungan konsultan adalah 23% dari harga katalog. Dengan sistem demikian, konsultn tidak diperbolehkan menjual harga produk melebihi katalog sehingga dapat merugikan konsumen.

Lima, komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan
Bonus atau yang bisa disebut gaji adalah murni dari omset pribadi dan group dengan skema bagi hasil yang sudah diatur oleh manajemen Oriflame. Bisa dilihat di Success Plan Oriflame. Tidak ada bonus rekrut di Oriflame. Walaupun sudah merekrut banyak orang tapi kaloga kerja, y aga dapat bonus.. :)

Enam, Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan
Seperti poin nomor lima, bous sudah diatur dalam skema bagi hasil.

Tujuh, Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa 
Pekerjaan utama yang dilakukan di Oriflame adalah tupo (tutup poin), rekrut, dan bina. Tutup poin adalah target penjualan setiap bulan. Jika seorang konsultan tidak dapat tupo, berarti dia dianggap tidak bekerja. Rekrut dan bina dalah pembentukan jaringan pemasaran yang dapat dilakukan baik online maupun offline.  Di Oriflame ini, terdapat banyak training yang bertujuan untuk sharing knowledge mulai dari cara berjualan, cara merekrut, cara mebina. Tujuan training ini adalah untuk memperkuat jaringan. Jaringan kuat, pemasaran berkembang, bonuspun meningkat. Seluruh level karir di Oriflame akan melakukan tiga pekerjaan utama tersebut.

Delapan, Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’ 
Ighra’adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
Setiap bisnis pasti punya iming-iming agar seseorang tertarik dengan bisnis tersebut. Di Oriflame, iming-iming tersebut bisa beruba mobil dan cash award. Sebenernya relatif sih, apakah iming-iming tersebut berlebihan atua tidak. Namun, kalo saya pribadi sih menganggap iming-iming tersebut tidak berlebihan, tapi justru jadi   penyemangat bekerja. JAdi iming-iming begitu malah justru jadi membuat kita melaksanakan kewajiban kita supaya suatu saat hak kita berupa mobil atau cash award tersebut kita dapatkan.

Sembilan, Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
Tidak ada eksploitasi di Oriflame. Tiap konsultan memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan menjadi sukses. Anggota yang belakangan mendaftar, dapat melesat jauh mendahului anggota yang duluan mendaftar karena kerja kerasnya. Jadi Di Oriflame, yang menentukan prestasi adalah kerja keras personalnya.

Sepuluh, Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain
Tidak ada acara pengkultusan dan maksiat dalam perekrutan anggota atau setiap ada konultan yang naik level di Oriflame. Anggota yang baru masuk akan diberikan ucapan selamat datang sewajarnya. Sementara konsultan yang naik level, terdapat rekognisi, yang merupakan ucapan selamat saja atas pencapaiannnya. Selanjutnya hal tersebut dimaksudkan untuk menjadi inspirasi para bawahannya.

Sebelas, Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut
 Nah, seperti yang sudah saya jelaskan di atas, tugas utama di Oriflame itu tupo, rekrut, dan bina. Jelas kan, kalo pembinaan adalah hal wajib untuk kerja di Oriflame.

Dua Belas, Tidak melakukan kegiatan money game 
Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, ataudari hasil penjualan produk namun produk yang dijuatersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Yang ini jelas no banget di Oriflame. Udah jelas kan dari penjelasan-penjelasan di sebelumnya, bahwa di Oriflame ini ada produk yang jelas.. 

Baiklah, itu adalah 12 poin fatwa MUI yang harus dipenuhi sehingga suatu MLM dikatakan halal. Dari kedua belas poin tersbeut, Oriflame sudah memenuhi seluruhnya. Artinya, Yes, Oriflame adalah MLM yang halal. Jadi, kamu-kamu ga perlu ragu lagi untuk join di Oriflame. Insya Alloh halal dan berkah, peluang bisnisnya pun masih besar :)

Untuk yang mau join atau masih mau tanya-tanya lagi, hubungi saya ya..^^



Annisaningrum
Independent Oriflame Consultant
085643633694
annisaningrum@gmail.com


*artikel diperoleh dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar